ramlihamdani.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa catatan keuangan perusahaan sawit PT Adimulia Agrolestari (A A)
Kedalaman materi ini diikuti oleh Komisaris PT Adimulia Agrolestari Senin (29/11/2021) Ditanya oleh Frankie Wijaja.
Dia dijerat pasal suap terkait perpanjangan hak pakai Konvensi Minyak Sawit (HGU) di provinsi itu. Kutantan Singingi (Quanting) dengan tersangka Quantum Registrar Andy Putra (AP)
“Franኪois Wijaja (swasta) mengatakan hadir antara lain terkait dengan catatan keuangan PT AA,” kata Pj juru bicara. NCP Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Dari Catatan Keuangan PT Adimulia Agrolestari Dari NCP Mereka ingin memeriksa aliran uang yang mengarah ke sana Andy Putra Dan entitas terkait lainnya.
Ali menambahkan: “Ada dugaan pencucian uang untuk proses perizinan HGU dan telah dialihkan ke AP tersangka dan entitas terkait lainnya.
Baca juga: KPK tidak gentar menghadapi tuntutan terhadap Panitera yang tidak aktif Andy Putran.
Pada kasus ini, NCP Ditunjuk sebagai Pemimpin Quancing Andy Putra (AP) dan Manajer Umum PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarrso (SDR) sebagai tersangka.
Dikatakan Andy Putra Dia menerima suap seratus juta rupee dari Sudarso untuk memperpanjang perjanjian pengembangan kelapa sawit perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Kapan suap ini dimulai? PT Adimulia Agrolestari HGU meminta perpanjangan kelapa sawit dari 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu syarat perpanjangan adalah membangun minimal 20 persen dari HGU kemitraan.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/30/kpk-dalami-catatan-keuangan-perusahaan-sawit-pt-adimulia-agrolestari
Tidak ada komentar :
Posting Komentar