Ini Alasan Kemendagri Serahkan Keputusan tentang PTM kepada Pemda

Ini Alasan Kemendagri Serahkan Keputusan tentang PTM kepada Pemda

Dilansir Tribunnews, Larasati Dyah Utami

ramlihamdani.id, JAKARTA – Kimiawan Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat tinggi.

Oleh karena itu, Kemendagri menyerahkan keputusan pembelajaran tatap muka (PTM) kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda) dan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Hal Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KemendagriSuhajar Diantoro ditemui di kantor Kemenko PMK pada Kamis (3/2/2022).

“Jadi dengan SKB 4 Menteri itu semua pedomannya, tapi keputusan dari daerah masing-masing,” kata Suhajar kepada media.

Saya ingin mengirim PTM diatur dengan SKB 4 Menteri dan saya akan memiliki kemampuan untuk mengubah ukuran jika saya memiliki tingkat PPKM, misalnya dari tingkat 2 ke tingkat 3.

Baca juga: Usulan Gubernur Anies Soal Evaluasi Belajar Tatap Muka 100 Persen Ditolak Menko Luhut, Ini Mengabar

Level PPKM dapat digunakan untuk up to date tanpa batasan apapun. PTMyang selanjutnya PTM berpedoman pada SKB 4 Menteri.

Namun yang tegaskan, jika SKB 4 menteri salah satu poinnya juga berbasis pada masyarakat.

Jika ada orangtua atau wali murid yang menunjukkan jika anaknya harus melakukan PTMmaka dikembalikan lagi kepada keputusan masing-masing daerah.

Alhasil, Suhajar bisa memaksimalkan koordinasinya dengan Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan Curhat Tak Punya Kewenangan Setop Belajar Tatap Muka, Sampaikan Usul Ini ke Luhut

“Seperti jika ada masyarakat yang belum mau anaknya sekolah, ya gak bisa dipaksa. Jadi semangat kita untuk menggenggam PTM ini tetap dalam sebagai kehati-hatian, karena walaupun kekurangan ringan, tapi masih dalam konteks pandemi, jadi tetap berhati-hati. Karena kalau masih dalam konteks pandemi, jika dia menyebar, harus ditangani secara komprehensif, ”ujarnya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/04/ini-alasan-kemendagri-serahkan-keputusan-tentang-ptm-kepada-pemda

Tidak ada komentar :

Posting Komentar