Wakil Ketua DPR Aziz Siamsuddin Pladoine membacakan nota pembelaan:

Wakil Ketua DPR Aziz Siamsuddin Pladoine membacakan nota pembelaan:

ramlihamdani.id – Mantan Ketua DPR RI. Aziz SiamsudinPada Senin, 31 Januari 2022, dia membacakan pembelaan atau banding dalam sidang TIPC di Jakarta.

Dalam pembelaannya, Aziz menggambarkan pengalaman hidupnya sebagai alasan untuk tidak menerima suap.

Mantan Wakil Ketua DPR ARI itu didakwa suap dengan penyidik ​​KPK.

Dia memulai catatan pembelaannya dengan mengoper cairan.

Berikut adalah poin-poin dalam catatan pembelaan. Aziz Siamsudin:

1. Masa lalu Aziz Samsudi

Terdakwa Aziz Siamsuddin didakwa atas tuduhan suap terhadap mantan penyidik ​​KPK AKP Stepanus Robin Patuju di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).  Jaksa Agung KPK menuntut pencabutan hukuman penjara empat tahun dua bulan, denda 250 juta birr, enam bulan penjara, dan lima tahun hak politik.  Tribunnews / Jeprima
Terdakwa Aziz Siamsuddin didakwa atas tuduhan suap terhadap mantan penyidik ​​KPK AKP Stepanus Robin Patuju di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Agung KPK menuntut pencabutan hukuman penjara empat tahun dua bulan, denda 250 juta birr, enam bulan penjara, dan lima tahun hak politik. Tribun (JePRIMA)

Dia sering terlihat meneteskan air mata di pengadilan, terutama tentang orang tuanya dan kisah hidupnya.

Dalam imbauannya, Aziz mengaku pada tahun 1998 sedang menempuh pendidikan S2 dan menjadi distributor surat kabar di Australia.

Baca juga: Aziz Siamsuddin akan dihadirkan di pengadilan pada 14 Februari 2022.

Baca juga: Sebelum vonis dijatuhkan, Aziz Siamsuddin sempat meminta para pihak di luar pengadilan untuk berkomentar

“Ketika kami mendapatkan gelar master saya di Australia, kami tahu ekonomi sedang kacau pada tahun 1998. Pada saat yang sama, saya dan istri tercinta sedang mengandung anak kedua kami,” kata Aziz dalam sebuah eksperimen. Pengadilan Tipikor beredar di laman YouTube. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aziz mengatakan dia membutuhkan penghasilan tambahan untuk hidup dalam kondisi seperti itu.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/01/tangis-eks-wakil-ketua-dpr-azis-syamsudin-bacakan-pleidoi-berikut-3-poin-nota-pembelaannya

Tidak ada komentar :

Posting Komentar