ramlihamdani.id, JAKARTA – Koruptor Wisma Atlet Palembang yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, Angelina Sondakh akan keluar dari penjara setelah mendekam 10 tahun atas perkara yang menjeratnya.
Aktris kenamaan tanah air yang memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu akan keluar dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur, dengan status cuti sebelum bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) ini.
“Bahwa pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program CMB,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Keme kimham Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok, Berikut Harta Kekayaannya Berdasarkan LHKPN Pada 2010
Baca juga: Menengok Rumah yang Dulu Pernah Ditinggali Angelina Sondakh
dibawah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK / Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh hukuman berupa penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, serta uang senilai Rp2,5 miliar dan 1.200 dolar AS atas perkara yang menjeratnya itu.
Dalam pidananya ini, mantan isteri Adji Massaid tersebut telah membayar denda, tetapi belum seluruhnya dilunasi.
Atas hal itu, sebagai pidana pengganti, akhirnya terhadap Angelina Sondakh ditambahkan pidana penjara selama 4 bulan 5 hari.
Padahal sejatinya kata Rika, masa pidana Angelina Sondakh sudah berakhir sejak 29 Oktober 2021 kemarin karena dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan.
“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278, dijatuhi subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” beber Rika.
Baca juga: Setelah Pabrik Ciu Ilegal di Bekasi, Ada Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun Kawasan Tangsel
Baca juga: Polisi vs Pelaku Balapan Liar di Jagakarsa, Ada yang Sembunyi Dalam Got, Polisi Cari Pakai Senter
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara
Meski dinyatakan bisa udara bebas, namun Angelina Sondakh masih perlu mengikuti kegiatan Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
Hal Tersebut dikarenakan, kata Rika, pemenang Puteri Indonesia tahun 2001 itu belum berstatus bebas murni.
“Menurut CMB Angelina Sondakh, saya ingin mengucapkan terima kasih atas kerja keras Anda dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” Rika Rika.
di baliknya, pada perkara ini Angelina Sondakh vonis pada putusan pengadilan selama 4,5 tahun penjara dan dengan pelanggan Rp250 6 bulan kurungan pada 10 Januari 2013 karena terbukti korupsi Wisma Atlet Hambalang.
begitu begitu, Angelina hakim Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara atas perkaranya itu.
Atas hukuman itu, Angelina meningi pembuatan kembali (PK) punya, ya, saya bisa dengan mudah mengubah kalimat saya 10 kali penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan hukuman uang pengganti.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/03/10-tahun-mendekam-hari-ini-angelina-sondakh-bisa-hirup-udara-bebas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar