ramlihamdani.id – Tahun 2022 ini, pemerintah kembali mengalirkan bantuan subsidi upah (BSU) pada pekerja pembatasan pandemi.
Koordinator Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Mengatakan, bantuan tersebut bakal diberikan lebih dari 8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.
Mengutip dari Kompas.comSekjen Kimia Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, BSU akan mulai diberikan pada April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. “Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar.
Baca juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BLT UMKM Rp 600 Ribu, Ini Syarat Pencairan di Bank BRI
Baca juga: PDIP: UU TPKS Jadi Kado Luar Biasa di Hari Kartini
BSU wajib menyediakan langganan lengkap kepada Pekerja / buruh, langganan pemulihan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyewa BSU untuk mendukung timnya.
BSU juga berupaya untuk membangun hubungan yang kuat antara Rusia dan Ukraina, serta krisis politik global, yang dapat menyebabkan munculnya krisis ekonomi global.
Cek Status Penerima BSU
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/21/bsu-rp-1-juta-cair-april-2022-akses-laman-bsukemnakergoid-untuk-cek-status-penerima-bantuan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar