Wartawan ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama
ramlihamdani.id, JAKARTA – Kompé Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat Bupati Bogor Ade Yasin (AY) tersangka tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Total ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Sebagai pemberi:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
4. Rizki Taufik (RT), PPK di Dinas PUPR Kab. Bogor.
Sebagai penerima:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditor di Jabar III / Pengendali Teknis.
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim
Pemeriksaan Sementara Kab. Bogor.
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Baca juga: Kata KPK: OTT Ade Yasin Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
“Dengan bantuan perusahaan data yang terinformasi dengan baik dan terinformasi dengan baik, KPK dengan bangga mengumumkan bahwa kami akan dapat memberi Anda informasi yang diperlukan yang akan memungkinkan Anda untuk mengajukan status quo.” Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) hari ini.
Firli mengatakan, para tersangka saat ini melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 April 2022 sampai 16 Mei 2022.
Disebutkan, AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK di Kavling C1, dan RT ditahan di Rutan di gedung Merah Putih.
Selanjutnya, ATM ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Dukung KPK, Awal Reaksi Gubernur Ridwan Kamil dengar Kabar Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR dibongkar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/28/kpk-tetapkan-bupati-bogor-ade-yasin-dan-pejabat-bpk-jabar-sebagai-tersangka
Tidak ada komentar :
Posting Komentar