ramlihamdani.id, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bakal mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari komisi kepolisian PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Kami mengucapkan terima kasih, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan dicopot dari posisi komisaris BUMN karena menjadi tersangka dalam persetujuan ekspor minyak sawit.
“Berdiri dan tidak harus naik ke jenjang selanjutnya,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Reaksi Mendag Lutfi Atas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng yang Serat Anak Buahnya
demikian demikian, untuk mendukung proses pemasyarakatan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pemberhentian komisaris BUMN.
Hanya Arya yang belum bisa memastikan kapan digelarnya RUPS PTPN III. Kantor komisi pemasyarakatan terletak di Amerika Serikat.
Baca juga: Kata Pakar soal KPK dan Polri Disebut Kecolongan Kasus Minyak Goreng
Pada saat yang sama, mungkin diperlukan komisi dari direksi BUMN, karena Anda belum dapat menemukan orang yang tepat atau Anda memiliki hak untuk memilih apakah Anda seorang pedagang BUMN atau tidak.
Dalam tata cara pencopotan komisaris BUMN pun diatur bahwa penetapan batasan anggota dewan komisaris dapat dilakukan dengan keputusan Menteri, keputusan dalam RUPS, dan semua pemegang saham secara sirkuler.
Penetapan pemberhentian anggota dewan komisaris pun harus dilakukan dalam RUPS secara fisika. Bila Menteri tidak perlu mengirimkan RUPS, anggota Menteri tidak perlu mendaftarkan Wakil Menteri untuk mengunduh dan mengunduh RUPS.
Sebelumnya, Wisnu ditunjuk menjadi Komisaris PTPN III oleh Menteri BUMN Erick Thohir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398 / MBU / 10/2021 dan Nomor SK-399 / MBU / 10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris PTPN AKU AKU AKU.
Selain menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Wisnu juga menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Artikel ini tersedia di Kompas.com dengan judul “Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Wardhana Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris BUMN“
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/21/tersangka-kasus-minyak-goreng-indrasari-wisnu-wardhana-akan-dicopot-dari-jabatan-komisaris-ptpn-iii
Tidak ada komentar :
Posting Komentar