Dilansir ramlihamdani.id, Chaerul Umam
ramlihamdani.id, JAKARTA – Komite Eksekutif Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, sekelompok kecil Melaniek penjabat bupati proposal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mampu melakukan upaya khusus untuk bersenang-senang.
“Saya ingin menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada staf teknis MK,” kata Armand, yang berbicara tanpa menyebut nama karena dia tidak berwenang berbicara kepada media.
Menurut Armand, ini adalah kali pertama Mahkamah Agung memenangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong kepada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu.
Baca juga: DPR Tegaskan Gubernur Harus Melantik Pejabat Kepala Daerah yang Ditetapkan Mendagri
Armand menyarankan agar mengambil langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik penetapan gubernur melantik penjabat bupati.
“Kita dorong pemerintah pusat untuk mengambil keputusan persuasif karena kalau mengambil keputusan dari keputusan itu, regulasi mana yang diambil,” katanya.
Armand khawatir jika masalah tersebut tidak segera merancang dapat meni contoh bagi gubernur lain.
“Karena khawatirkan nanti ke depan, ini bisa diambil contoh oleh gubernur-gubernur yang lain,” katanya.
Sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif.
Puan meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara terbuka dan terbuka bagi partisipasi publik.
“Saya ingin menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga dan teman-teman para korban,” kata Puan.
Baca juga: Gubernur Sugianto Sabran Lantik Penjabat Bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat
Puan berharap pemerintah cermat dalam proses penetapan dan penetapan Pejabat Daerah yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Pejabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/25/akhiri-polemik-pelantikan-penjabat-kepala-daerah-kemendagri-diminta-terbitkan-aturan-teknis
Tidak ada komentar :
Posting Komentar