Dilansir ramlihamdani.id, Danang Triatmojo
ramlihamdani.id, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan jemaah haji khusus yang mendaftar lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan menerima nilai manfaat sebagaimana jemaah haji reguler.
Nilai Manfaat tersebut ditransfer melalui virtual account masing – masing jemaah.
“Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus,” kata anggota Badan Pelaksana BPKHAcep Riana Jayaprawira dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Sementara itu, Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto dijelaskan bahwa rerata nilai manfaat jemaah jika ditotalkan mencapai Rp3 juta.
Ini merupakan simpangan baku dari setoran awal 4 ribu dolar AS atau sektor Rp58,7 juta.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022? Ini Jadwal Lebaran Haji Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
Periodisasi pembagian nilai manfaat akun virtual tersebut adalah dua kali dalam setahun.
Yaitu tahap pertama pada Juli dan tahap kedua pada Januari tahun berikutnya.
“Pada akhirnya, saya tidak akan bisa menggunakan akun virtual virtual saya,” kata Juni.
Lebih lanjut, Juni mengungkap jumlah total Daftar tunggu atau daftar tunggu jemaah haji khusus tahun 2021 sebanyak 99.928.
Sedangkan hingga bulan April 2022 total Daftar tunggu jemaah haji khusus menangani 102.054 jeruk, dengan total AS 488 kaki persegi atau Rp7,1 triliun.
“Jemaah hingga sampai den Bulan April 2022 sebesar 102.054, denana dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD 488.000.000 atau sebesar Rp7,1 triliun,” tulisnya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/25/bukan-cuma-jemaah-reguler-bpkh-sebut-jemaah-haji-khusus-juga-terima-nilai-manfaat
Tidak ada komentar :
Posting Komentar