ramlihamdani.id, JAKARTA – DPR RI menyetujui perpanjangan waktu Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dan RUU tent Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (31/5/2022).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mantan pengelola Rapat Paripurna, mengumumkan RUU tersebut akan tetap mendukung Komisi III DPR.
Baca juga: MKD DPR Telah Terima Aduan Terhadap Benny K Harman yang Diduga Menampar Pegawai Resto
Baca juga: Dugaan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen oleh Kemenkes, DPR Minta Segera Investigasi
“Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III” DPR RI kepada Ketua DPR RI Nomor B41 pada tanggal 14 Mei 2022 pan i i i R R R R 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 35 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 2009 pertama tahun sidang 2022-2023 yang akan datang,” kata Dasco di ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta.
Anggota dewan yang hadir di Rapat Paripurna hari ini menyetujui perpanjangan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/31/dpr-perpanjang-waktu-pembahasan-ruu-hukum-acara-perdata-dan-ruu-narkotika
Tidak ada komentar :
Posting Komentar