Laporkan Bali Ratu Ayu Astri Desiani
ramlihamdani.id, BALI – Polisi masih menyelidiki insiden tersebut video syur mantan pacar di BulelengBali.
Hasil pengusutanmengindikasikan bahwa Kadek Astrawan alias Gembul pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng menyetubuhi pacarnya saat masih di bawah umur.
Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pada Minggu 1 Mei 2022 mengatakan, saat ini penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit 2 Reskrim Polres Buleleng terkait UU ITE yang dilakukan oleh tersangka Gembul.
Baca juga: FAKTA Putri Anne, Pernah Tinggalkan Arya Saloka saat PDKT, Pacari Teman Suami Sebelum Nikah
tersangka telah menyebarkan video syur berbagi 3 menit WhatsApp, akibat sakit hati ada hubungan dengan mantan pacarnya
Terkait indikasi tersangka telah menyetubuhi mantan pacarnya saat masih dibawah umur, juga akan diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng.
Demikian dugaan kekerasan yang dialami oleh korban.
Korban sempat ditodong benda yang terlupakan oleh tersangka, juga akan disediakan oleh polisi.
“Nanti akan pelanggaran kapan perbuatan cabul itu terjadi. Pada saat cabul itu terjadi, termasuk umur korban berap. dugaan ditodong pistol akan dibersihkan.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/02/fakta-baru-penyebaran-video-syur-mantan-pacar-di-bali-pelaku-cabuli-korban-saat-masih-di-bawah-umur
Tidak ada komentar :
Posting Komentar