ramlihamdani.id, TANGGAMUS – Seorang pelajar awal IM (17) ditangkap Polsek Pugung, Polres TanggamusPolda Lampung.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.
Korbannya anak berusia 9 tahun bernama Mutiara, warga Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.
Di penghujung hari, Anda akan menerima tempat tidur RH, yang akan menjadi buron pertama.
Baca juga: Pelajar SMP di Pringsewu Tiga Kali Jadi Korban Asusila, Pelaku Mengaku Terinspirasi Film
Baca juga: Rindu Orangtua, Kakak Beradik Kabur dari Ponpes di Banten, Naik Kereta dan Kapal Modal Rp 6 Ribu
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, aksi penjambretan tersebut telah terjadi sekitar sebulan yang lalu.
“Tepatnya pada Selasa (5/4/2022) sekira pukul 05.30 WIB,” ungkap Ori mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (29/5/2022).
“Pasca kejadian, korban juga sempat mengalami trauma“sambungnya.
Tersangka berhasil merampas ponsel korban Oppo A92 yang ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 3.8 juta.
Dalam melakukan aksinya, Ori menjelaskan, IM berperan sebagai Joki motor sementara RH eksekutor.
“Salah satu pelaku langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A92 dari tangan korban dari arah belakang,” katanya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/30/jambret-hp-anak-9-tahun-hingga-korbannya-trauma-pelajar-di-tanggamus-ditangkap-polisi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar