ramlihamdani.id, TARAKAN – Rentetan bisnis bisnis ilegal polisi nakal Briptu Hasbudi terbongkar.
Berawal dari kasus tambang ilegalisi isi isi isi em sewa sewa sewa sewa sewa sewa sewa sewa sewa sewa Briptu Hasbudi.
Bisnis tersebut yakni perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres.
Ini Briptu Hasbudi terancam denda maksimal Rp 100 miliar.
Tak hanya itu, anggota Ditpolair Polda Kaltara juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Awal Mula Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar
Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, melihat melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menangkapnya.
Penangkapan Briptu Hasbudi dijadwalkan Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
Setelah menangkap Briptu Hasbudipolisi kemudian menggeledah rumahnya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/11/terjerat-kasus-tambang-dan-perdagangan-ilegal-kapolda-kaltara-ungkap-nasib-briptu-hasbudi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar