Ketentuan Penggunaan Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi

Ketentuan Penggunaan Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi

ramlihamdani.id, TARAKAN – Rentetan bisnis bisnis ilegal polisi nakal Briptu Hasbudi terbongkar.

Berawal dari kasus tambang ilegalisi isi isi isi em sewa sewa sewa sewa sewa sewa sewa sewa sewa sewa Briptu Hasbudi.

Bisnis tersebut yakni perdagangan ilegal 17 kontainer dan ballpres.

Ini Briptu Hasbudi terancam denda maksimal Rp 100 miliar.

Tak hanya itu, anggota Ditpolair Polda Kaltara juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Oknum Polisi Berinsial H (Berbaju Puty) SAAT Ditangkap Oleh Pihak Pihak Pihak Tarakara Karakar, Rabu (4/5/2022).
Oknum Polisi Berinsial H (Berbaju Puty) SAAT Ditangkap Oleh Pihak Pihak Pihak Tarakara Karakar, Rabu (4/5/2022). (Istimewa / Tribun Kaltara)

Awal Mula Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar

Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, melihat melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menangkapnya.

Penangkapan Briptu Hasbudi dijadwalkan Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

Setelah menangkap Briptu Hasbudipolisi kemudian menggeledah rumahnya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/11/terjerat-kasus-tambang-dan-perdagangan-ilegal-kapolda-kaltara-ungkap-nasib-briptu-hasbudi

Tidak ada komentar :

Posting Komentar