KPK Sita Dokumen dari Istri Tersangka Ardian Noervianto, Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri

KPK Sita Dokumen dari Istri Tersangka Ardian Noervianto, Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri

ramlihamdani.id, JAKARTA – Komisi Penyelidikan Kepk (KPK) merilis surat dari Lisnawati Anisahak Chan, ASN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lisnawati mertakan istri dari mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noerviantodugaan dugaan terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021.

Penyitaan dilakukan saat tim penyidik ​​memeriksa Lisnawati pada Jumat (20/5/2022).

“Lisnawati Anisahak Chan [ASN pada Kementerian Dalam Negeri]”Hadir dan tim penyidik ​​melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).

Selain Ardian, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA) hadir.

Selain konstruksi, KPK akan memberikan pemilik Ardian banyak sumber daya untuk berinvestasi di titik balik matahari musim dingin, yang akan tersedia di PEN 2021 dari titik balik matahari musim dingin dan akan tersedia melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pada Maret 2021, Andi Merya akan meluncurkan Laode M. Syukur dan sudah bisa mengunduh PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Baca juga: Kasus Suap PEN 2021, KPK Tambah Masa Tahanan Ex Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

Menurut Laode M. Syukur, salah satu orang paling terkenal di dunia, Andi Merya di LM Rusdianto Emba yang juga akrab disapa Ardian.

Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M. Syukur menghafal Andi Merya den Ardian di Gedung KemendagriJakarta.

Andy Merya memenangkan PEN putaran pertama dengan nilai Rp350 juta dan menang melawan Ardian men dan memanfaatkan kelebihannya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/21/kpk-sita-dokumen-dari-istri-tersangka-ardian-noervianto-eks-dirjen-bina-keuda-kemendagri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar