KPK Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Helikopter AW-101 yang Rugikan Negara Rp224 Miliar

KPK Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Helikopter AW-101 yang Rugikan Negara Rp224 Miliar

Wartawan ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama

ramlihamdani.id, JAKARTAKomisi Komunikasi Perusahaan (KPK) dugaan dugaan korupsi pembelian Helicopters angkut August Westland (AW) -101 Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK).

Paksa dilakukan setelah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu menjalani pemeriksaan sebagai upaya pada Selasa (24/5/2022) ini.

“Tim penyidik ​​​​melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan selama 20 hari mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ucap KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 ).

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Sejak 2017

Hal ini akan diumumkan pada Mei 2015 oleh Irfan yang pertama kali bekerja keras sejak pembebasan Lorenzo Pariani oleh Mohammad Syafei yang kini menjabat Wakil Presiden TNI Angkatan Udara di Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan itu membahas membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU.

Irfan yang juga menjadi agen AW terlupakan member proposal harga pada Syafei dengan harga untuk satu unit helikopter AW-101 berharga $ 56,4 juta.

Padahal harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter Harga AW-101 $39,3 juta (setara dengan Rp514,5 juta).

“Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP / VVIP TNI AU menggunakan IKS untuk terhubung dengan PT DJM [Diratama Jaya Mandiri] sebagai pemenang proyek,” sebut Firli.

“Dan hal ini karena adanya Arahan Pemerintah untuk menunda ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung,” tambahnya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/24/kpk-ungkap-kronologi-kasus-korupsi-helikopter-aw-101-yang-rugikan-negara-rp224-miliar

Tidak ada komentar :

Posting Komentar