Koresponden Tribunnews Taufik Ismail
ramlihamdani.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, anggota Dewan Mekanik, mengatakan telah menerima surat dari Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MK).
Pemerintah memutuskan Pj Gubernur melalui tim penilai akhir (TPA).
“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. Kalau MK suruh membuat prosedur. L, ini lebih lagi. Ini adalah pertama kalinya tim TPA mengambil langkah besar ke depan. Ini semua dibawa ke presiden lalu dinilai bersama,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Menurut Mahfud, MK, seorang anggota Pj kepala daerah melakukan secbuka.
Pemerintah sudah melakukan yang mana Pj Gubernur ditentukan melalui tim penilai akhir (TPA).
“Sementara TPA hanya berusaha mencapai ujung spektrum, Eselon I. Inisiasi kepala daerah pun pada TPA akan berdampak positif pada proses prospeksi yang akan menjadi masalah besar,” kata Katanya.
Baca juga: DPR Tegaskan Gubernur Harus Melantik Pejabat Kepala Daerah yang Ditetapkan Mendagri
Sebelumnya Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai proses penunjukan terhadap lima penjabat pemilu belum demokratis.
Menurut Fadli, konstitusi memerintahkan para kepala daerah yang dipilih melalui proses demokratisasi.
“Sekarang proses pengisian penjabat yang dilakukan Kemendagri belum partisipatif, belum terbuka dan belum demokratis,” kata Fadli dalam webinar yang channel Youtube Perludem, Minggu (15/5/2022).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67, Fadli mengamanatkan pembuatan peraturan pelaksana dalam penyelenggaraan pemilihan penjabat kepala daerah.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/23/mahfud-md-penentuan-pj-gubernur-sudah-lebih-dari-yang-diminta-pertimbangkan-mk
Tidak ada komentar :
Posting Komentar