Wartawan ramlihamdani.id, Abdi Randa Shakti
ramlihamdani.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap alasan menolak tidak alasan atau eksepsi kasus rejeki M KeceIrjen Napoleon Bonaparte.
keheranan karena eksepsi yang diajukan tidak beralaskan huk sehingga diputuskan untuk ditolak.
“Keberatan adil hukur dalam tidak beralasan atau eksepsi beralasan tidak dibenarkan sehingga harus ditolak,” kata Hakim Ketua, Djumyanto dalam, (12/5/2022).
Adapun eksepsi yang ditolak adalah surat atau dokumen permintaan maaf M. Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat penarikan laporan terhadap Irjen Napoleon.
“Bahwa hakim tidak sependapat dengan argumenasi berdasarkan pendapat dengan tidak sesuai dengan faktanya, yang beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen seperti diatas,” ucap Hakim.
Menurut Djumyanto, tidak ada yang namanya aplikasi formal dari bentuk dan bahan baterai.
Sementara, ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah perbuatan fakta setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan pengeroyokan atau rejeki terjadi,”ujarnya.
“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau tontonan itu sendiri,” lanjutnya.
Baca juga: Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, M Kece Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Pekan Depan
dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari kasus rejeki Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/12/majelis-hakim-ungkap-alasan-tolak-eksepsi-irjen-napoleon-dalam-kasus-penganiayaan-m-kece
Tidak ada komentar :
Posting Komentar