ramlihamdani.id – Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Selatan,Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial SU.
Remaja 18 tahun yang masih berstatus pelajar itu tega rudapaksa teman wanitanya berinisial SE (13).
Pelaku aksinya berulang kali dengan ancaman penggunaan batu.
SU kemudian berhasil berhasil Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung pada Jumat (13/5/2022) pukul 00.30 WIB.
Aku dibekuk saat berada di rumahnya Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Aparat Polres Lubuklinggau Ancam Lakukan Ini pada Pelaku Rudapaksa dan Perampokan Mahasiswi
Kapolsek Penegahan Iptu Gobel membagikan postingan tersebut dan mengatakan bahwa dia ingin mengetahui lebih banyak tentang status quo.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah bekerja keras atas dukungan orangtua korban, atas terjadinya tindak pidana” rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku SU terhadap putrinya SE (13),” kata Gobel, Sabtu (14/5/2022).
Gobel mengatakan awal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor usai salat tarawih di Masjid Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Saat sampai di mess PT ASDP Bakauheni (Kampung Jering) pelaku mematikan mesin kendaraannya. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa motornya kehabisan bensin dan korban kecelakaan turun dari
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/15/pelajar-di-lampung-rudapaksa-anak-13-tahun-modus-ajak-jalan-jalan-setelah-salat-di-masjid
Tidak ada komentar :
Posting Komentar