Wartawan ramlihamdani.id, Abdi Randa Shakti
ramlihamdani.id, JAKARTA – Polisi meminta kepada masyarakat untuk tidak semena-mena mengancam akan mengusir paksa Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura dari Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro JayaKombes Pol Endra Zulpan wajib mengajukan penawaran.
“Tentunya jika tidak memaksa memaksa kan melawan hukun tidak. Kita juga tidak ingin melakukan hal-hal seperti itu,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (21/5/2022.
Zulpan merangkan Kedubes dianggap salah satu yang paling terabaikan di Indonesia. Dalam huk Internasional, Kedubes merupakan lembaga yang harus dijaga.
“Tentunya ketentuan dalam huk Internasional kita harus juga ikuti dan kita jaga. Polda Metro tentunya sebagai aparatur negara menjaga semua hal-hal yang sudah diamanatkan dalam UU dan pemerintahan,” jelasnya.
Di sisi lain, Zulpan mengungkapkan tantangan tanpa henti melakukan penjagaan terhadap Kedubes-Kedubes yang ada di Indonesia.
Baca juga: Setelah Ditolak Singapura, Ustaz Abdul Somad Disambut Meriah di Madura
Baca juga: Demonstran Minta Pemerintah Tinjau Kembali Hubungan Diplomatik denga Singapura
Dia menyebut pengamanan itu dilakukan meski tidak ada ancaman apapun dari masyarakat.
“Jika penjagaan sudah dilakukan kan penjagaan itu terpasang sebenarnya tanpa ada kegiatan demo kita sudah penjagaan dan penjagaan terhadap seluruh Duta Besar di negara kita melalui Subdit Pam VVIP Pamobvit Polda Metro 24 jam yang kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Senanatha, koordinator aksi unjuk rasa, mengancam akan mengusir Dubes Singapura dan jajarannya
Dubes Singapura dan jajarannya diberi tenggat waktu 2×24 jam untuk meminta maaf kepada Ustaz Abdul Somad (UAS).
“Kami meminta kepada pemerintah Singapura untuk segera meminta maaf secara terbuka,” ujarnya.
“Dan bilamana dalam kurun waktu 2×24 jam pemerintah tidak juga meminta maaf, maka kami sendiri yang akan mengusir Kedubes Singapura dari tanah Indonesia,”.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/05/22/pendemo-ancam-usir-kedubes-singapura-jika-tak-minta-maaf-ke-uas-polisi-perbuatan-melanggar-hukum
Tidak ada komentar :
Posting Komentar