Penuhi Hak Pilih Napi dan Tahanan, Kemenkumham-KPU akan Bentuk Desk Khusus Pemilu

Penuhi Hak Pilih Napi dan Tahanan, Kemenkumham-KPU akan Bentuk Desk Khusus Pemilu

ramlihamdani.id, JAKARTA – Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk desk khusus pemilu untuk mempersiapkan proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.

Menkumham Yasonna H Laoly meraih gelar incaran Kemenkumham pasal 224 ribu calon pemilih.

Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.

“Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses huk di Rutan,” kata Yasonna di ruang rapatnya, Jumat (13/5/2022).

Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga memudahkan pendataan daftar pemilih.

Baca juga: KPU Minta Kemenkumham Prioritaskan Proses Pengundangan PKPU

“Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih,” kata Yasonna dalam kegiatan audiensi Menteri Hukum dan HAM bersama komisioner KPU.

Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari membagikan semua data dari Kemenkumham sangat dengan dukungan WBP dan dapat dengan mudah mengubah konten.

Untuk terhubung dengan pemutakhiran data menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan terkini dan akurat.

Hasyim menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Dengan data Kemenkumhan, KPU Anda dapat mengunduh langkah-langkah untuk mendukung WBP dan tahanan Anda.

“Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan,” jelasnya.

KPU juga membagikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan.

Kemenkumham dan KPU berencana instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri sehingga desk pemilu ini juga dapat melayani informasi pemilu tentang partai politik, harmonisasi undang-undang khusus, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/13/penuhi-hak-pilih-napi-dan-tahanan-kemenkumham-kpu-akan-bentuk-desk-khusus-pemilu

Tidak ada komentar :

Posting Komentar