Wartawan ramlihamdani.id, Naufal Lanten
ramlihamdani.id, JAKARTA – Polisi di Korpolairud Baharkam Polri menangkap kapal ikan singa (KIA) yang melakukan illegal fishing di selat malaka.
dekat, kapal tersebut berasal dari Malaysia dan diperkirakan telah melaut 10 tahun di perairan Indonesia.
Dalam Conversation Conferences Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022), Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kom Dob Pol Dadan bersiap pindah ke Anak Buah Kapal (ABK) asal Malaysia yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini kasus penangkapan ikan ilegal pada hari Sabtu (21/5/2022) pukul 10.00 WIB oleh penegak hukum dilakukan oleh Kapal Atareja 7007, di mana kapal yang mencuri ikan, yaitu kapal ikan singa (KIA) berbendera Malaysia,” kata Kombes Pol Dadan.
Dadan menjelaskan modus yang dilakukan berupa penangkapan ikan di selat malakadengan menggunakan kapal ikan singa KMHF 1790 yang berbendera Malaysia.
Kemudian tangkap ikan juga dilakukan denga alat tangkap dilarang yang merupakan alat tangkap ikan terlarang.
Baca juga: Kapal Nelayan Tenggelam Diterjang Ombak di Lamongan, 2 ABK Hilang dan Nahkoda Selamat
Kemudian sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal dijadikan barang bukti, yakni satu buah kapal, ikan campuran sebanyak satu ton, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal itu sendiri.
“Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal lila dilukukan selama kurang lebih 10 tahun, ”ujar Dadan.
Atas peristiwa tersebut para tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tenda Perikanan. Dengan ancaman komisi Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tenda Perikanan. Dengan masa kurungan 5 tahun penjara.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/25/polair-tangkap-kapal-ikan-malaysia-di-selat-malaka-setelah-10-tahun-melaut-negara-rugi-rp27-miliar
Tidak ada komentar :
Posting Komentar