ramlihamdani.id, JAKARTA – Partai Buruh dan Serikat Buruh menyatakan menolaknya Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Sebagai tanggapan atas itu Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada 8 Juni 2022 dengan melibatkan buruh saat mengemudikan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Betul, direncanakan partai buruh dan serisat serikat buruh melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI,” kata Said Iqbal di ramlihamdani.id, Rabu (25/5/2022).
Secara bersamaan aksi tersebut juga kata dia, akan dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.
Baca juga: Partai Buruh Nyatakan Tolak Disahkannya Revisi UU PPP: Bentuk Akal-akalan Hukum
Lebih jauh, Partai Buruh juga akan mengajukan peninjauan kembali kepada Majelis Konstituante.
Mengajukan JR ke MK tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut,” ucap Said Iqbal.
Tak hanya aksi tersebut, rencananya Partai Buruh juga akan kembali mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut di DPR RI.
Aksi tersebut kata Iqbal, untuk mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja.
demikian, belum diketahui tanggal berapa rencana aksi tersebut digelar.
“Tanggal aksinya akan ditentukan kemudian,” tukas Iqbal.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/25/tolak-disahkannya-ruu-ppp-8-juni-2021-partai-buruh-akan-gelar-aksi-besar-besaran-di-dpr
Tidak ada komentar :
Posting Komentar