Wartawan Berita Tribunnews, Larasati Dyah Utami
ramlihamdani.id, JAKARTA – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dirjen dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah usul kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar peserta pemilu wajib mengisi formulir yang menyatakan tidak pernah punya paspor asing.
Zudan kembali mengungkit kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda, juga memiliki paspor dua tahun.
Padahal, WNI yang tidak memiliki paspor yang masih berlaku tidak perlu membayar pendaftaran, tidak harus membayar paten, tidak harus membayar paten.
Baca juga: Pelayanan Publik Single Sign On, Dirjen Dukcapil: Masyarakat Tak Perlu Repot Isi Banyak Formulir
Djoko Tjandra memiliki Passport Papua Nugini, Orient Kore punya American Passport. Tapi keduanya masih berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaran, sehingga pek. dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Kasus Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu Kore, saat itu ramai diketahui sebagai warga negara Amerika Serikat.
Dengan bantuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Anda akan menerima email dari Kedubes Amerika Serikat dengan status Orient Patriot Riwu Kore, per 1 Februari 2021.
Padahal, sebagaimana diatur dalam undang-undang RI, pejabat negara harus berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan dikatakan salah satu alasan menentukan kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.
Baca juga: Diposting oleh Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024
Perumusan di Pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/20/ungkit-kasus-djoko-tjandra-dan-bupati-sabu-raijua-dirjen-dukcapil-usul-begini-ke-kpu
Tidak ada komentar :
Posting Komentar