Wartawan ramlihamdani.id, Fauzi Alamsyah
ramlihamdani.id, JAKARTA – Wanda Hamidah meminta kesempatan untuk melakukan mediasi atas laporan eks suaminya, Daniel Patrick.
Ada artikel pasti di Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Sebab berdasarkan keterangan Wanda Hamidah, laporan tersebut timbul akibat masalah keluarga.
Baca juga: Diperiksa Polisi atas Laporan Eks Suami, Wanda Hamidah Ramah Berakhir Damai: Kasihan Anak
“Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama pengacara juga menginginkan adanya mediasi terkait ini. Karena memang awalnya masalah keluarga,” kata Yogen di Polres Depok, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, prospek juga akan menerima permintaan untuk mediasi yang diminta oleh Wanda Hamidah.
Namun Yogen juga akan menunggu jawaban dari sang pelapor, Daniel Patrick.
“Ya, kita menunggu terkait surat permintaan mediasi kalau memang minta dimediasi. Nanti, kita tunggu jawaban dari pelapor,” kata Yogen.
Wanda Hmidah Terancam 2 Tahun Penjara
Saat Hamidah mengabarkan akan dibebaskan, Daniel Patrick di Polres Depok akan kembali pada 17 Mei 2022.
Daniel adalah penggemar Wanda akibat dugaan kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan huk.
Baca juga: Dilaporkan Mantan Suami, Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/05/31/pada-polisi-wanda-hadimah-minta-mediasi-dengan-daniel-patrick-sang-mantan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar