ramlihamdani.id, JAKARTA– Yayasan Konsorsium Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan penjelasan terkait keputusan Menteri Kesehatan mengenai jaminan vaksin halal.
Keberatan itu karena Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan uji materi mengenai jaminan vaksin halal yang diputus pada 14 April 2022.
Sementera Keputusan Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin Nomor HK.01.07 / MENKES / 1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksinasi untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada 28 April 2022 belum sesuai putusan MA.
YKMI merayakan penyelenggaraan Keberatan yang akan berlangsung pada Jumat, 27 Mei 2022.
KuKisa YKMI Amir Hasan menggunakan website resmi UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keputusan Menkes itu, bukti tidak mematuhi Putusan MA,” kata Amir Hasan dalam keterangannya.
Alasan Keberatan itu dilayangkan, diterangkan Amir karena Keputusan Menkes itu menetapkan tentang jenis vaksin yang digunakan untuk Covid-19 masih menggunakan vaksin yang nonhalal.
Baca juga: Ahli Ingatkan Dampak Pandemi Covid-19 Dapat Picu Wabah
“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan jaminan jaminan kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif,” katanya lagi.
YKMI juga memiliki banyak jenis vaksin yang memberikan informasi yang sangat jelas bagi Anda.
“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin, ada apa dengan Menkes? Mengapa tidak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam, ”kata kuasa huk YKMI yang lain, Ahsani Taqwim Siregar.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/corona/2022/05/27/ykmi-layangkan-keberatan-terkait-keputusan-menkes-mengenai-putusan-ma
Tidak ada komentar :
Posting Komentar