Wartawan Jabar Tribun Wartawan, Lutfi Ahmad Mauludin
ramlihamdani.id, BANDUNG – Kendaraan yang diizinkan masuk ke area pemakaman putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan KamilEmmeril Kahn Mumtadz dibatasi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo Mengungkapkan, satu-satunya cara untuk memiliki stiker, yang mendapat persetujuan dari keluarga, dan untuk stiker itu dari protokol Pemprov Jabar.
Dari situlah akan membatasi kendaraan yang boleh masuk ke area pemakaman, kata Kusworo, Minggu (12/6/2022).
Kusworo mengungkapkan, yang tidak memiliki stiker khusus, akan menyiapkan kantong parkir, di luar area.
“Yang jalan kaki, dengan tanda pengenal dan konfirmasi, dan sudah diizinkan masuk. Sehingga tidak berkerumun di area pemakaman,” kata dia.
Baca juga: Kidney Ridwan Kamil Harap Warga Indonesia Hormati Privasi Penemu Jasad Eril, Guru SD di Swiss
Rencananya jenazah Eril akan dimakamkan, Senin (13/6/2022), di Kampung Geger Beas, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Untuk menyelesaikan pekerjaan, kami akan memiliki sekitar 150 orang, termasuk Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bandung.
Karena memang hari ini juga banyak warga yang berdatangan, melihat lokasi pemakaman Eril.
Meski tak diizinkan masuk mereka melihatnya di balik pembatas lahan pemakaman.
“Pengamanan tidak di lokasi saja tapi juga rute, mulai dari start sampai titik finish area pemakaman.
Kusworo mengungkapkan, tujuan melakukan pengamanan, untuk menghindari terlalu membludaknya warga yang hadir, sehingga kurang khidmat saat pemakaman.
“Kami imbau, warga agar tetap tertib, mohon maaf, jika tindakan pengamanan menimbulkan kekurangnyamanan warga dalam beraktivitas,” ucap Kusworo.
Kendaraan yang Masuk ke Pemakaman Eril Dibatasi Khusus yang Berstiker, yang Lain DIsiapkan di Luar
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/12/polisi-batasi-kendaraan-yang-masuk-ke-pemakaman-eril-berstiker-dan-mendapat-persetujuan-keluarga
Tidak ada komentar :
Posting Komentar