ramlihamdani.id, DELISERDANG – Bupati Deliserdang Sumatera Utara, Ashari Tambunan member seminara kepala Desa Perdamean THS (53) terkait kasus asusila.
THS diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami.
THS diberhentikan pada 1 Juni 2022. Dia sempat dilantik menjadi kepala desa sesuai SK SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.
Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspector Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS.
Baca juga: Usai Dilantik Bupati, Desserts Selingkuh Bersama Istri Warganya Langsung Kabur
“Saya sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,” ucap Kepala Inspektur Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).
Edwin mengaku setelah kejadian tersebut mencuat dan warga beraksi unjuk rasa ke kantor bupati, langsung memulai tindaklanjut.
Menurut Edwin, kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian Bupati. Anda dapat mengunduh THS dari sumber mana pun.
“Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (Apakah dia mengakui perbuatannya?) Kalau itu kode etik pemeriksaan lah.
Edwin mengumumkan peluncuran toko THS, yang saat ini tersedia dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.
Menurut Edwin, masing-masing dari mereka dapat menghemat beberapa kilogram dan mendapatkan banyak kesenangan.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/01/diduga-selingkuhi-istri-pengurus-masjid-kepala-desa-di-sumut-yang-baru-dilantik-diberhentikan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar