Wartawan ramlihamdani.id, Mohammad Alivio
ramlihamdani.id, JAKARTA – Pegiat media sosial Adam Deni tak terima divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 juta terkait pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, gelar pejabat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu terkait.
“Empat tahun, masih sesuai dengan pesanan,” kata Adam Deni, usai sidang, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE
“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu teroris“lanjutnya.
“Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana. Tapi yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan,” ujar Adam Deni.
Alhasil, Ahmad Sahroni masih tinggal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis
Agar terhubung dengan, daftar gratis atau unduh akun.
“Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukun untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak,” jelas Adam Deni.
Lebih lanjut, Adam Deni dan Ni Made Dwita akan terus menikmati banding di penghujung hari.
Sebelumnya, Adam Deni penjara Penuntut Umum (JPU) dengan gaji 8 tahun penjara serta denda Rp 1 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Atas kasus ini, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/06/28/divonis-4-tahun-penjara-adam-deni-curiga-ahmad-sahroni-suap-hakim
Tidak ada komentar :
Posting Komentar