ramlihamdani.id, JAKARTA – Di atau di dekat Dai Se-Jawa Barat Anda akan menemukan informasi lebih lanjut tentang Masjid Al Latiif di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/6/2022).
Ini juga merupakan judul dari disc berjudul ‘Tarik Ulur UU Anti Islamphobia Di Indonesia’.
Hadir sebagai nara sumber dalam acara ini antara lain Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Anwar Abbas, Forum Ulama Ummat Islam (FUUI) KH. Athian Ali, Koordinator Desk Anti Islamphobia PP Syarikat Islam dr Ferry Juliantono dan sejumlah narasumber lainnya.
Diskusi membahas tentang Anti Islamofobia.
Selain itu dalam acara tersebut juga dibacakan deklarasi ormas-ormas Islam Se-Jawa Barat mendukung adanya Undang-Undang (UU) Anti Islamphobia.
Baca juga: MUI Pastikan Penangkapan Terhadap Teroris Bukan Bentuk Kriminalisasi Ulama or Islamophobia
Ferry Juliantono para akan para para to ke Dai Dai Dai Dai Dai Dai Dai Dai Dai se mmmmmm Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam Islam
“Sudah saatnya isu anti Islamofobia perpisahkan Ummat Islam. “Saya ingin menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan teman-teman para korban,” kata Ferry yang juga menjabat sebagai Sekjen PP. Syarikat Islam.
Menurut Ferry, naskah akademik RUU anti Islamofobia sedang dirampungkan dan pemeriksaan publik tentang berbagai kasus yang menimpa ulama, tokoh Islam akan dijadikan studi pembanding pentingnya isu anti Islamphobia ini.
Oleh karena itu, kata dia, ulama, kyai, dai, advokat dan aktivis Islam dengan memohon ridho dan perlindungan Allah ta’ala menyatakan pernyataan sebagai berikut:
Pertama, kata Ferry, Islam pasti teroris dan teroris bukan islam.
“Ke mana pun kita melihat hari ini, gelombang sentimen proteksionis mengalir.
Kedua, NKRI merupakan warisan leluhur.
“Dua sisi yang tidak bisa dipisahkan karena tidak bisa hadapkan dan dibentur-benturkan,” ujarnya.
Ketiga, unsur agama Islam yang berlandaskan Ulama, kyai, Habib, Ustadz, Da’i, Kyai, Nyai, hanyalah sekelompok orang yang memiliki selera humor yang kuat dan sikap positif terhadap Islamofobia.
Keempat, mendorong untuk mendorong pemegang kekuasaan baik dan eksekutif serta seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam kelahiran UU dan Perda anti Islamofobia baik di pusat maupun di daerah untuk menjaga keharmonisan dan keutuhan bangsa Indonesia.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/02/ferry-juliantono-sudah-saatnya-isu-anti-islamophobia-persatukan-umat-islam
Tidak ada komentar :
Posting Komentar