Wartawan ramlihamdani.id, Naufal Lanten
ramlihamdani.id, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya menyebutkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming harus mundur dari jabatannya jika terbukti melanggar huk.
di belakang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
“Ya kalau (terbukti), tapi kan ini belum,” katanya Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Dia menambahkan, hingga saat ini PBNU belum mendaptkan informasi resmi terkait status Maming saat ini.
Baca juga: Tanggapan Gus Yahya soal Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Suap KPK
Sebab, lanjut dia, Nahdlatul Ulama harus terlebih dahulu mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan kejadian yang menimpa anggotanya untuk kemudian dapat menetapkan kebijakan selanjutnya.
“Kita harus menjelaskan dulu urusannya apa, karena ini medianya dan kita belum mengetahui secara lengkap,” kata Gus Yahya.
“Harus ada syarat-syaratnya yang dipenuhi, harus dikethaui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming
di belakang, Maming ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan Mardani Maming dikabarkan Korps Kasasi (KPK) telah dibubarkan.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/20/gus-yahya-sebut-mardani-maming-harus-mundur-dari-bendahara-pbnu-jika-terbukti-bersalah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar