Wartawan ramlihamdani.id, Fauzi Alamsyah
ramlihamdani.id, JAKARTA – Tiara Marleen pemeriksaan sebagai tersangka kasus bon nama baik terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Kasus tersebut buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Haji Faisal.
Pedangdut berusia 32 tahun itu menjalani pemeriksaan selama satu setengah jam di Polres Metro Koya Depok, Jawa Barat.
Sebanyak 20 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada Tiara Marleen terkait unggahan yang terlupakan nama baik orang yang telah meninggal dunia, Vanessa Angel.
Jadi saudariTM sudah diperiksa sekarang statusnya sebagai tersangka penyidik sudah memeriksa TM sekitar 20 pertanyaan ya satu setengah jam tadi,” ujar Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Tiara Marleen Tak Hadiri Mediasi Pencemaran Nama Baik, Pengacara Haji Faisal: Tunggu Selanjutnya
Dalam pemeriksaan Tiara Marleen Anda juga memiliki kekuatan untuk mengontrol konten media sosial.
Tiara mengatakan jika konten tersebut berdasarkan pernyataan dari Doddy Sudrajat.
“Intinya dari TM sendiri mengakui bahwa akun TikTok adalah miliknya, namun perbuatan itu didasarkan atas pernyataan yang dibuat oleh saudara DS (Doddy Sudrajat) ya,” kata Yogen.
Lebih lanjut menurut kuasa hukab Tiara MarleenM. Husein Marasabessy menunjukkan menunjukkan bukti kuat terkait pernyataan Doddy Sudrajat.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/06/14/hina-vanessa-angel-tiara-marleen-diperiksa-polisi-sebagai-tersangka-akui-salah-dan-harap-berdamai
Tidak ada komentar :
Posting Komentar