Dilansir ramlihamdani.id, Danang Triatmojo
ramlihamdani.id, JAKARTA – Pemerhati pemilu dari Konstituensi dan Insiatif Demokrasi (KoDe), menggunakan penggunaan pemungutan suara elektronik di kepemiluan belum memiliki dasar Huk yang jelas dalam UU Pemilu.
“Penggunaan pemungutan suara elektronik belum terdapat dasar Huk yang jelas di UU Pemilu,” kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana kepada ramlihamdani.id, Jumat (3/6/2022).
Belum lagi kata Ihsan, jika berbicara kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki penyelenggara pemilu, perlu dipertanyakan apakah publik dan peserta pemilu siap untuk penggunaan pemungutan suara elektronik.
Sehingga penerapan pemungutan suara elektronik bisa dikatakan belum ada persiapan sama sekali.
“Belum lagi jika berbicara soal kesiapan SDM yang dimiliki oleh Penyelenggara Pemilu, Masyarakat dan Partai Politik sebagai peserta pemilu apakah sudah siap atau belum?,” terangnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengusulkan Pemilu 2024 untuk menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain.
Menurut Amien, penggunaan pemungutan suara elektronik blockchain bisa menjadi anggaran puluhan triliun dan kemungkinan dibobol.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/04/kode-inisiatif-penggunaan-e-voting-untuk-pemilu-belum-punya-dasar-hukum-yang-jelas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar