Wartawan ramlihamdani.id, Fauzi Alamsyah
ramlihamdani.id, JAKARTA – adrenalin Isa Zega Didakwa pasal yang terkait dengan kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan bon nama baik.
Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
“Kalau jadi anggota, tidak akan bisa mencari nafkah, tidak akan bisa mencari nafkah, tidak akan bisa mencari nafkah,” kata Sigit Hendradi.
Dakwaan tersebut merupakan buntut kasus Isa Zega dengan Nikita Mirzani pada 3 November 2021 silam.
Lebih lanjut, mantan manajer Luciya Luna, juga didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kata-kata baik Anda dan untuk memberi saya kesempatan untuk mengungkapkan rasa terima kasih Anda kepada orang yang memungkinkan,” kata Sigit.
Atasnya perbuatan, Isa Zega disalkakan pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat (1) KUHP, Member Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam Sidang kali ini Isa Zega ditampilkan melalui keberanian dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Kejadian ini bermula dari kasus kejadian yang dialami Isa Zegasaat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/06/08/isa-zega-didakwa-pasal-berlapis-buntut-kasus-dengan-nikita-mirzani
Tidak ada komentar :
Posting Komentar