Wartawan ramlihamdani.id, Igman Ibrahim
ramlihamdani.id, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
“Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks KejagungJakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Emirsyah Satar sebagai eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS.
“Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” tanyanya.
Ia menuturkan kedua tersangka tidak melakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa terkait terkait korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak dilakukan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” pungkas Burhanuddin.
Berdasarkan informasi, Kejaksaan Agung RI telah mengumumkan akan terus memberikan bantuan keuangan kepada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kejagung Ungkap Perkiraan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia Capai Rp 8,8 Triliun
Menurut SA, Vice President Strategic Management Office Garuda Periode 2011-2012, AW Executive Director of Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 dan AB Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.
Modus Korupsi
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/27/jaksa-agung-umumkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-garuda-indonesia-ini-daftar-namanya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar