Dilansir ramlihamdani.id, Fandi Permana
ramlihamdani.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus memberkan temuan dalam penyelidikan terkait sepak terjang ormas Khilafatul Muslimin.
Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ditemukan bahwa ormas pimpinan Abdul Qadir Baraja ini memiliki sistem pendidikan tersendiri.
Jenjang pendidikan yang diterapkan di Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin pun berbeda dengan sekolah formal pada umumnya.
“Kami menemukan delik baru perbuatan, melawan hukun yang baru yaitu terteit UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka melanggar UU Sisdiknas dan UU Pesantren,” kata Director of Reserve Crimeal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Hengki menuturkan, bahwa penyidik menemukan fakta adanya pesantren yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 25 Ponpes Berbasis Khilafah, Total 31 Sekolah
Polisi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan hasilnya sebanyak puluhan pesantren yang dinyatakan melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional.
“Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantren itu bukan pesantren. Karena lembaganya tidak memenuhi persyaratan sebagai pesantren. Ada kurang lebih 25 pondok pesantren,” jelas Hengki.
Tak hanya itu, Hengki menyebut dalam lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin, peserta didoktrinisasi.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Polda: Khilafatul Punya Sistem Pendidikan dan Tatanan Masyarakat Eksklusif
sebagian besar peserta didiknya tidak pernah diajarkan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 atau pendidikan kewarganegaraan.
“Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Hengki.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/16/kegiatan-pendidikan-yang-digelar-khilafatul-muslimin-diduga-melanggar-uu-sisdiknas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar