Kesal Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar

Kesal Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar

ramlihamdani.id, JAKARTA – Seorang wanita di KupangWED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya.

Merasa kesal batal dinikahi, WED (27) pun kini menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1.4 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria berinisial CDH (28) batal menikah dengan WED.

Baca juga: Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak

Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Gedatan tersebut dilayangkan RABU melalui Pengadilan Negeri Kupang.

Mengutip Pos Kupanggugatan tersebut diajukan pada 31 Maret 2022.

CDH tidak menjamin keakuratan informasi yang terkandung dalam WED.

Menurut WED, Jeremiah Alexander Wewo, WED dan CDH akan dirilis pada April 2019.

Baca juga: Buka Nikah Massal, Hendi Sempurnakan Program Gratis di Semarang

WED ini didukung oleh D4 2000, yang disebut CDH.

Kembali pada April 2020, WED hamil.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/22/kesal-batal-dinikahi-wanita-di-kupang-gugat-mantan-pacar-rp-14-miliar

Tidak ada komentar :

Posting Komentar