Wartawan ramlihamdani.id, Fersianus Waku
ramlihamdani.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal membentuk badan pengawasan ganja untuk medis yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Menteri Kesehatan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa dapat dengan mudah mendapatkan salinan RDPU ganja untuk medisKamis (30/6/2022).
Desmond Mengatakan, bakal membentuk lembaga pengawasan tersebut guna melokalisir wilayah-wilayah Ganja medis.
“Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga ya, Menteri Kesehatan, kepolisiandan BNN untuk mendukung wilayah-wilayah untuk mendukung pembangunan Ganja,” ujar Desmond di Komlemks Parlemen, Jakarta.
Menurut Desmond, saya bisa memaksimalkan tenda kemah dalam UU Narkotika dikeluarkan penggolongan Ganja dari Golongan I bernama Golongan II atau Golongan III.
“Saya ingin menyampaikan pendapat saya bahwa Anda adalah anggota aspek kesehatan,” katanya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa focus group discussion (FGD) tidak terbatas pada anggota saja yang disebut anggota komunitas narkoba.
“Kita akan melakukan FGD ya, melakukan FGD melibatkan semua pakar kesehatan, IDI, dan macam-macam dalam rangka membicarakan tentang mana zat-zat yang harus kita keluarkan (dari Narkotika), mana zat-zat yang harus kita Tambah ya. Kita akan melihat itu, “ujarnya.
dekat, Komisi III DPR RI membangun keanggotaan hukum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ganja untuk kebutuhan pengobatan atau medis.
RDPU diwakili oleh Ruang Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Perjuangkan Pengobatan Anaknya di Gedung DPR, Santi Optimis Ganja Medis di Indonesia Bisa Diterapkan
Rapat Dengar Pendapat Umum ini dipandu Wakil Ketua Komis III DPR RI Desmond J Mahesa dan diikuti sejumlah Anggota DPR.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan Anda,” kata Desmond.
“Dalam hal Kehati-hatian kami Anggota DPR, saya mengucapkan terima kasih kepada UU Narkotika, bahasa resminya ganja di dalam peraturan yang ada,” ujarnya.
Adapun rapat tersebut turut menghadirkan Bu Santi atau Santi Warastuti, Kuasa Hukum Santi Singgih Tomi Gumilang dan Peneliti Universitas Syah Kuala Prof. Musri Musman.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/30/komisi-iii-dpr-bakal-bentuk-badan-pengawas-ganja-medis-dari-unsur-kemenkes-kepolisian-dan-bnn
Tidak ada komentar :
Posting Komentar