Dilansir ramlihamdani.id, French Adhiyuda
ramlihamdani.id, JAKARTA –.Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri sudah menguasai kaidah huk yang berlaku serta profesional, dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukang yang berlaku, “kata Anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Dawam mengatakan proses huk kasus Indosurya ini tetap berjalan meskipun tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis.
Baca juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs
Menurutnya jika tersingkir selama 120 hari maka demi hukur pula hak tersangka juga harus dipenuhi kewajiban dari tahanan demi hukha.
“Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.
“Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa pun divonis bebas apapun yang dikenakan pidana,” sambung Dawam.
Lebih lanjut, Dawam mendorong Bareskrim untuk terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas serta kasus-kasus lainnya.
“Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas,” katanya.
Sebelumnya, HS, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga dikabarkan sebagai tersangka investasi bodong bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/25/kompolnas-sebut-bareskrim-polri-sudah-sesuai-aturan-tangani-kasus-ksp-indosurya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar