Wartawan ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama
ramlihamdani.id, JAKARTA – Dua kasus dugaan mafia tanah di Pontianak dan Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel ini diterbitkan oleh ramlihamdani.id, dan tersedia di situs Anda.
“Benar, ada laporan pengaduan yang diterima bagian persuratan KPK,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri pada Desember, 10/6/2022.
Ali menyebutkan KPK akan segera diharapkan laporan yang dimaksud.
“Segera KPK tindaklanjuti denbi lebih dahulu dilakukan pengungkit dan telaah atas informasi dan data dimaksud, “imbuhnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus advokat, Petrus Selestinus, malporkan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Tahanan Tersangka Kasus Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapitas Rutan di Mako Puspomal TNI
“Jadi kita menyampaikan dua pengaduan masyarakat terkait dengan korban mafia tanah yang melibatkan penyelenggara negara dan oknum pengusaha hitam dalam penguasaan tanah negara yang dimanipulasi, kemudian dijadikan sebagai tanah milik pribadi milik perusahaan, “kata Petrus di Gedung Merah Putih KPKJakarta, Jumat (10/6/2022).
Terkait mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Petrus melaporkan eks Kepala Kantor BPN, Trisanti Hudoyo; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Racman; dan Staf Pemeriksa Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sudjulianto.
Lalu belakang PT BIR, Direktur Pintarso Adijanto, Wakil Direktur Ifan Swandono, serta korporasi PT BIR.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/10/kpk-terima-laporan-2-kasus-dugaan-mafia-tanah-di-pontianak-dan-tangerang
Tidak ada komentar :
Posting Komentar