Wartawan ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama
ramlihamdani.id, JAKARTA – Komisi Komunikasi Perusahaan (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai dugaan dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Haryadi tak sendiri, ia dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot YogyakartaNurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Ketiganya dijerat sebagai calon penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK mengangkat Wakil Presiden Real Estate PT Summarecon Agung TbkOon Nusihono.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya,” kata Wakil Ketua KPK. Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Menurut ramlihamdani.id, kejar-kejaran oranye khas KPK saat konferensi pers tersangka tidak ada habisnya.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti: Amankan Dokumen dan Uang Dolar AS
Kasya yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan bermula dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Yogyakarta dari Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dalam kegiatan menangkap tangan ini, KPK menemukan bukti berupa uang dalam mata uang asing sejumlah 27,258 ribu dolar AS dalam tas goodiebag.
Sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen
Sedangkan sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto berbagi Pasal 12 Surat Warna atau Pawal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/03/kpk-tetapkan-eks-wali-kota-yogyakarta-dan-vice-president-real-estate-summarecon-agung-jadi-tersangka
Tidak ada komentar :
Posting Komentar