Wartawan ramlihamdani.id, Reza Deni
ramlihamdani.id, JAKARTA- Kantor Staf Presiden (KSP) dukungan penuh uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
Dengan demikian, kelas 1, 2 dan 3 yang ada dalam program JKN-KIS akan dihapuskan.
Tenaga Ahli Utama KSP dr. Noch Tiranduk Mallisa mengatakan, pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Silakan masuk untuk terhubung dengan Fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.
Baca juga: Telemedicine Pastikan Layanan JKN-KIS Bisa Diakses Hingga Pelosok Negeri
“KRIS juga naskah. Dalam tulisan ini, saya ingin menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan teman-teman para korban,” kata Mallisa Kepada Wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Purnawirawan TNI ini mengungkapkan, untuk tahap awal program KRIS akan diuji cobakan pada rumah sakit khusus verikkal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebab, ujar Mallisa, dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
“Baik dari sisi pemenuhan infrastruktur dan anggarannya,” kata dia.
Baca juga: Dukung Pelayanan JKN-KIS yang Berkualitas, Pemerataan Dokter Orthopaedi Harus Optimal
Dia menyebut, dari hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim KSPx rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/11/ksp-kelas-rawat-inap-standar-jkn-memanusiakan-manusia
Tidak ada komentar :
Posting Komentar