ramlihamdani.id, LOMBOK TENGAH – Dua orang pelaku pembegalan kepada Amaq Sintaini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Seperti diketahui bahwa dua orang ini, merupakan dua dari empat orang pelaku pembegalan kepada Amaq Sintakembali pada bulan April lalu.
Sedangkan dua pelaku lainnya, tewas karena perlawanan yang dilakukan oleh Amaq Sinta.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial WD, yang berusia 22 tahun dan HI berusia 17 tahun yang terbilang masih berusia anak-anak.
Baca juga: Penyidikan 2 Tersangka Pembegalan Amaq Sinta Selesai, Segera Dilimpahkan Pengadilan
Baca juga: Kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah, Ahli Psikologi Forensik: Sinyal Aparat Belum Bisa Jamin Keamanan
Kepala Divisi Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Herlambang Surya Arfa’i menambahkan kalau Tindak sudah menerima tersangka beserta barang bukti yang dilimpahkan oleh Polda NTB pada hari kamis kemarin.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Lombok Tengah, berupa tiga unit kendaraan roda dua.
Kemudian tiga bilah senjata tajam serta jaket yang digunakan salah seorang tersangka melalukan aksi pembegalannya.
“Namun terakit dengan kedua tersangka, saat ini berada di rutan Polda NTB,” kata Herlambang, Jumat (3/6/2022).
Ia juga mengungkapkan jika kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Sudah masuk tahap 2 kemarin dan hari senin akan dilimpahkan ke pengadilan negeri,” tutup Herlambang Surya Arfa’i.
(Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana)
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/03/lanjutan-kasus-pembegalan-amaq-sinta-polda-ntb-serahkan-2-pelaku-ke-kejaksaan-negeri-lombok-tengah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar