ramlihamdani.id, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Kata Iqbal sambangi kantor Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta pada Senin (13/6/2022).
Kedatangannya untuk dilaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelumnya, Kata Iqbal sempat bertandang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (9/6/2022) dan pentingnya pentingnya jujur dan adil (jurdil) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia tentang kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan kampanye yang waktunya diperpendek.
“Soal masa kampanye yang disepakati KPU bersama DPR hanya 75 hari itu juga kami tegas menolak. Aturan itu jelas-jelas bertentangan den ketetuan dalam Undang-Undang Pemilu yang seharusnya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan, ”ungkapnya.
Menurut Iqbal, undintah undang-undang kepada KPU sudah sangat jelas bahwa KPU Saya ingin berkonsultasi dengan DPR dan anggota Peraturan lainnya KPU (PKPU).
Atas dasar itu dirinya menilai tidak perlu adanya sebuah kesepakatan.
Baca juga: Partai Buruh Geram UU PPP Hanna Dibahas 10 Hari, Said Iqbal Ancam Sebar Nama-nama Panja Baleg
“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi Peserta Pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultan saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU“Dikatakan Kata Iqbal.
Penolakan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye 75 hari menurut Kata Iqbal adalah hal yang serius.
bahkan menyebut tidak akan ragu untuk puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU jika aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu itu tetap diberlakukan.
“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Ajak dia berkencan dengan baik jika dia tidak lagi asyik dengan koneksi. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki Kantor KPU“Dia berbisik.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/13/lapor-dugaan-pelanggaran-pemilu-said-iqbal-tiba-di-kantor-bawaslu-jakarta
Tidak ada komentar :
Posting Komentar