Dilansir ramlihamdani.id, Chaerul Umam
ramlihamdani.id, JAKARTA – Anggota Fraksi DPR RI PKS Slamet diingatkan oleh pimpinan DPR bahwa mikropon di Ruang Rapat Paripurnadi Gedung Nusantara II DPR otomatis akan disetel selama tiga menit.
Hal itu terjadi saat Slamet ingin menyampaikan interupsi pada Rapat ParipurnaSelasa (14/6/2022).
Sebelum menyampaikan interupsi, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus sebagai pimpinan mengingatkan anggota dewan bahwa mikropon akan mati setelah lima menit.
Lodewijk menegaskan bahwa tidak ada istilah mematikan mikropon dalam Rapat Paripurnaseperti yang ramai dikunjungi sebelumnya.
“Terima kasih ada satu yang melaksanakan interupsi. Sebelum interupsi dilaksanakan perlu saya sampaikan kepada anggota dewan yang baik bahwa sistem suara kita jika berbicara lebih dari lima menit otomatis,” kata Lodewijk di Ruang Rapat ParipurnaGedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Oleh karena itu, Lodewijk meminta pengertian seluruh anggota dewan bahwa mikropon pada dialog Ruang Paripurna otomatis mengatur lima menit.
Sekarang diasosiasikan dengan Tata Tertib (Tatib) Terestrial Anggota Pasal 256 ayat 6.
Dalam pasal itu, diatur setiap anggota yang diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
Baca juga: Politik PDIP Bantah Puan Mikrofon Bahan: Anggota DPR Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara
“Jadi tidak dimatikan. Untuk ini, tolong temui dan disadari sehingga jangan sampai kita rapat di dalam nanti orang luar yang goreng-goreng situasi kita di dalam,” ujar Lodewijk.
Adapun, dalam interupsinya, Slamet penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/14/legislator-pks-sampaikan-interupsi-pimpinan-dpr-ingatkan-mikrofon-otomatis-mati-setelah-lima-menit
Tidak ada komentar :
Posting Komentar