Masyarakat Wajib Pakai Masker Saat Berada di Acara yang Dihadiri Lebih dari 1000 Orang

Masyarakat Wajib Pakai Masker Saat Berada di Acara yang Dihadiri Lebih dari 1000 Orang

ramlihamdani.id – Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang.

Aturan ini tertuang dalam SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain wajib pakai masker, wajib juga mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian acara dalam acara internasional atau nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu tertuentu serta pada satu lokasi yang sama dan / ataki melibat.

Seluruh WNI dan WNA hadir untuk memberikan informasi tentang Kegiatan Berskala Besar meliputi peserta, VVIP, protokol VVIP, petugas atau panitia acara, jurnalis, serta tenaga pendukung desain Pelaku Kegiatan Berskala Besar.

Dikutip dari SE tersebut, berikut protokol kesehatan yang diwajibkan dalam Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar:

Baca juga: BREAKING NEWS Update Covid-19 Selasa, 21 Juni 2022: Kasus Baru Naik, 1.678 Tulang

1. Gunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Pastikan masker diletakkan di bagian belakang masker dan masker langsung dipasang.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau pensanitasi tanganterutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari penghentian.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/corona/2022/06/22/masyarakat-wajib-pakai-masker-saat-berada-di-acara-yang-dihadiri-lebih-dari-1000-orang

Tidak ada komentar :

Posting Komentar