ramlihamdani.id, BENGKULU – BA, polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka.
BA Dicerna oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (10/6/2022).
Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) menawarkan Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, selain dari yang diingat-ingat, Yesi Aprillia (22) bahkan tidak diberikan gaji.
Baca juga: Lengkap Pemuda di Bengkulu Bunuh Kakak Kandung agar Bisa Menguasai Warisan Pengakuan Orang Tua
Menetapkan status tersangka terhadap BA dilakukan pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Hal dibenarkan oleh Kabid Humas Polda BengkuluKombes Pol Sudarno di dikonfirmasikan TribunBengkulu.com.
“Setelah proses pra-rekonstruksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sudarno.
Sudarno juga menegaskan tersangka saat ini tetap ditahan.
Baca juga: Seorang Suami di Bengkulu Menangis Setelah Habisi Nyawa Istrinya
“Dan kita akan tetap menyelesaikan proses pidana,” ujar Sudarno.
Ditambahkan Sudarno, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/11/oknum-polisi-di-bengkulu-jadi-tersangka-dan-ditahan-kasus-aniaya-art-istri-belum-ditahan-karena-ini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar