Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Apakah Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas

Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Apakah Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas

ramlihamdani.id – Belakangan ini ramai seputar informasi larangan niik motor dengan menggunakan jepit sandal.

Bahkan pengendara motor yang menggunakan jepit sandal disebut akan ditilang.

Lantas apakah hal tersebut benar? Bagaimana penjelasan akan hal ini?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, hal itu merupakan imbauan untuk meminimalkan tingkat fatalitas saat kecelakaan.

Larangan penggunaan jepit sandal saat berkendara merupakan imbauan untuk pengendara sepeda motor.

Menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi pada pengendara melakukan perjalanan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja, ”kata Caporlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Jadwal Operasi Patuh Digelar pada Bulan Juni 2022, Hati-hati Terkena Tilang Elektronik!

Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Secara Online Login with Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Sampai hari ini kebele polisi belum akan melakukan tindakan tilang kepada pengendara yang menggunakan jepit sandal.

Pun demikian dalam menjalankan patuh yang saat ini digelar, polisi akan memberikan imbauan dan edukasi jika masyarakat menggunakan jepit sandal saat berkendara.

“Saya sampaikan kepada anggota jika bertemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) menyarankan untuk meminta perlindungan,” kata Firman, lalansir laman Korlantas Polri.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/17/pakai-sandal-jepit-saat-naik-motor-apakah-bisa-ditilang-ini-penjelasan-kakorlantas

Tidak ada komentar :

Posting Komentar