Pemerintah Akan Buat PP dan Tim Asesmen Tindak Lanjut Kasus Tanah yang Sudah Inkracht

Pemerintah Akan Buat PP dan Tim Asesmen Tindak Lanjut Kasus Tanah yang Sudah Inkracht

Dilansir ramlihamdani.id, Gita Irawan

ramlihamdani.id, JAKARTAPemerintah rencana membuat peraturan Pemerintah dan waktu untuk menghadapi kasus-kasus tanah yang telah berkekuatan huk tetap (inkracht) dan harus dieksekusi oleh negara.

Usai koordinasi koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan dalam rapat dibahas vonis-vonis di bidang pertanahan yang sudah inkracht dan harus dieksekusi oleh negara.

Karena hal tersebut menyangkut masalah hukun yang rumit di antaranya terkait masalah administrasi, mafia tanah, tumpang tindih putusan, lanjut Mahfud, maka dalam keputusan keputusan tersebut akan diselesaikan sebagai kewajiban negara.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Peran Penting Bung Karno: Pancasila adalah Kesepakatan Luhur

“Meskipun kami memiliki referensi yang sangat khusus kepada pemerinta peratintah untuk anggota Langkah-langkah, kami memiliki banyak penilaian, serta demi bisa memberikan sedikit lebih kepada pemerintah,” kata Kamfud. pada Kum 2/6/2022).

Mahfud menjelaskan untuk mengatasi masalah mafia tanah, Kejaksaan Agung, KSP, dan Polri telah membentuk tim di masing-masing instansi.

Saya ingin melihat beberapa pengatur waktu utama untuk memberikan dukungan dan dukungan untuk mafia tahun ini.

“Termasuk KPK kita undang-undang itu ada korupsi-korupsinya juga kadang-kadang dugaannya kalau menyangkut putusan pengadilan dan sebagainya, perubahan sertifikat dan sebagainya. Dan nanti mafia tanah ini akan diselesaikan secara bertahap,” kata Mahfud.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Soal Penempatan Perwira TNI Aktif Sebagai Pj Kepala Daerah

Dalam rapat tersebut hadir pimpinan lintas kementerian dan lembaga di antara lain Menkumham, Menteri ATR/BPN, BPKP, Jamdatun, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan dari Kemendagri, dan Komisioner KPK.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/02/pemerintah-akan-buat-pp-dan-tim-asesmen-untuk-tindak-lanjut-kasus-tanah-yang-sudah-inkracht

Tidak ada komentar :

Posting Komentar