ramlihamdani.id, DEPOK- Penyuntikan vaksin covid-19 jenis Covovax di Kota Depok, Jawa Barat, sementara dihentikan, Senin (27/6/2022).
Penghentian ini dilakukan menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty huknya adalah haram.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax Produksi India
“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara, ”ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota DepokMary Liziawati, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (27/06/2022).
Mary menuturkan, kali ini hal terpenting yang terbaru dari pemerintah pusat terkait vaksin covovax ini.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan.
Terakhir, Mary berujar pelaksanaan program vaksinasi lainnya masih terus dilakukan hingga saat ini.
“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” tulisnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19, karena dalam tahapan produksinya ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Baca juga: Genjot Vaksinasi, Indonesia Kembali Kedatangan 4.8 Juta Dosis Vaksin Covovax
MUI melaporkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Artikel ini oleh TribunJakarta.com dengan judul Keluarkan Fatwa Haram MUI, Dinkes Depok Berhenti Pemberian Vaksinasi Jenis Covovax
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/28/pemerintah-kota-depok-hentikan-sementara-penyuntikan-vaksin-covid-19-jenis-covovax
Tidak ada komentar :
Posting Komentar