Wartawan ramlihamdani.id, Igman Ibrahim
ramlihamdani.id, JAKARTA – Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap di Bandar Lampung. Lantas, apa pasal yang dipersangkakan kepada Baraja?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Baraja dipersangkakan tentang pelanggaran undang-undang terkait penyebaran berita bohong hingga membuat kegaduhan.
“Ada banyak pembicaraan tentang UU Ormas, ITE, penebaran berita hoaks yakni kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik membuat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Namun begitu, kata Dedi, mengembangkan masih mengembangkan terkait kasus pidana yang terlupakan dilanggar oleh Baraja. Namun, kami tidak memiliki hak untuk mengirim pesan ke Baraja.
“Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait dengan masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang mungkin kita duga tidak ada pelanggaran,” jelas Dedi.
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa perluasan juga mendalami kemungkinan ada tersangka lain. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasus tersebut.
Pada saat ini, sedan berapa orang dan kemungkinan akan bertambah untuk tersangka dan juga seluruh barang yang sedang dikumpulkan oleh para bukti saat ini akan dilakukan pengembangannya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan organisasi tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja oleh BandarLampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kom End Pol Endra mengkonfirmasi jika Abdul Qadir ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.
“Ya (di Bandar Lampung),” kata Zulpan dengan lirik, Selasa (7/6/2022).
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/07/pemimpin-khilafatul-muslimin-ditangkap-karena-diduga-sebar-hoaks-hingga-bikin-kegaduhan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar